Dalam kesempatan kali ini saya akan sedikit menjelaskan apa itu kesamaan derajat, setiap manusia di dunia ini pasti memiliki derajat yang sama baik dimata sesama manusia maupun Tuhan jadi dalam kaitannya ilmu sosial dasar persamaan derajat sangatlah dipahami oleh kita smua untuk bisa mengerti akan pentingnya hal tersebut karena dengan adanya hal ini akan tercipta saling tolenransi dan saling menghargai kepada sesama manusia untuk lebih jelasnya akan kita simak
'Kesamaan derajat adalah suatu sifat
yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya
timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan
Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua
orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan
derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan
dalam berbagai faktor kehidupan.
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
- Landaasan Ideal: Pancasila
- Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
- Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
- Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap
warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak
asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial
dan kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan hukum.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan
hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk
penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.
Alinea kedua adalah pengakuan hak
asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan asasi ekonomi yang
berupa kemakmuran dan kesejahteraan.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.
Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di
dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang
mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan
kewajiban warga negara, antara lain:
- Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
- Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
- Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
- Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
Persamaan Derajat di Dunia
dimuat dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :- (Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
- (Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan,
kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti
pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi
dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat
bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan
kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga
tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.'