Minggu, 03 November 2013

3 Contoh Aplikasi New Media

     Pada postingan pada kali ini saya akan membahas kelanjutan dari pembahasan dari postingan sebelumnya tentang New media, pada postingan sekarang saya akan membahas contoh contoh dari aplikasi New Media secara lebih mendalam yang mangacu pada analisa terhadap fitur, content, manfaat, kekurangan, dan kelebihan yang ditimbulkan oleh aplikasi New media tersebut.


1. Facebook

Facebook adalah suatu sebuah situs web jaringan sosial yang didirikan tahun 2004 yang sudah familiar dikalangan masyarakat pada saat sekarang ini yang memiliki fungsi untuk berinteraksi melalui jaringan internet secara mudah sekrang mari kita analisa apa saja yang terdapat pada Facebook.

  • Fitur
  1. Chat : Memungkinkan para penggunanya untuk bisa saling mengirim pesan berupa teks satu sama lainnya.
  2. Status Update : Memungkinkan para pengguna untuk dapat memperbarui status atau keadaan dirinya dalam bentuk tulisan dan dapat dikomentari oleh pengguna lain secara real time.
  3. Friends : Memungkinkan Pengguna untuk menambahkan teman sebanyak banyaknya.
  4. Massage Box : Memungkinkan Pengguna untuk dapat mengirim pesan kepada teman.
  5. News Feed : Tempat dimana aktifitas dari user lain dapat dilihat.

Jumat, 11 Oktober 2013

Definisi, Pandangan, Manfaat, Komponen, dan Aplikasi New Media


      Pada Postingan kali ini saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan New Media yang mencakup tentang Pandangan, dan juga manfaat apa saja yang kita dapat terima dan meliputi Komponen apa saja yang bersangkutan degan New Media dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari kita. Dan semua itu akan saya jelaskan pada postingan ini.


  • Definisi New Media
     New Media atau Media baru adalah istilah yang luas yang muncul di bagian akhir abad 20 untuk mencakup peleburan media tradisional seperti film, gambar, musik, lisan dan tertulis kata, dengan kekuatan interaktif dari komputer dan teknologi komunikasi, komputer memungkinkan konsumen perangkat dan yang paling penting Internet. media Baru menyodorkan kemungkinan-permintaan akses ke konten kapan saja, di mana saja, pada setiap perangkat digital, serta masukan dari pengguna yang interaktif, kreatif dan pembentukan partisipasi masyarakat di sekitar konten media. Munculnya media baru telah meningkatkan komunikasi antara orang di seluruh dunia dan Internet. Hal ini memungkinkan orang untuk mengekspresikan diri melalui blog, situs web, gambar, dan user-generated media lainnya. 

Jadi intinya dengan adanya New Media Arus Globalisasi di Dunia akan semakin mudah untuk terjadi karena tidak terbatasnya akses dalam segala bidang aspek kehidupan kemudian komunikasi antar manusia menjadi sangat mudah untuk dilakukan tanpa mengenal jarak.


Sabtu, 15 Juni 2013

Sejauh Mana Teknologi Komunikasi Terhadap Kebudayaan di indonesia


            Pada Postingan saya pada kali ini saya akan membahas tentang sejauh mana Pengaruh atau dampak yang ditimbulkan oleh perkembangan Teknologi Komunikasi yang perkembangannya sangat pesat pada akhir - akhir ini tentu dari suatu kemajuan tidak dapat disangkal atau di bantah lagi semua itu dapt menimbulkan suatu Dampak Positive maupun Negatife bagi kita sebagai pengguna dari Teknologi yang berkembang sangat cepat bahkan setiap hari akan ada teknologi yang baru muncul dengan inovasi yang belum diciptakan sebelumnya dari segala bidang mulai dari Komunikasi, Kedokteran, dan lain lain oleh karena itu saya akan membahas nya sejauh mana pengaruhnya bagi Kebudayaan di Indonesia.

         Pertama kita mulai dari dampak positif dari keberadaan Teknologi Komunikasi itu sendiri saat ini segala macam aktifitas sangatlah dipermudah dengan berbagai alat-alat yang diciptakan untuk membantu atau mempermudah segala pekerjaan manusia mulai dari Handphone, Internet, dan banyak lagi Gadget lainnya itu semua saat ini sudah menjadi suatu hal yang sangat biasa oleh masyarakat di Indonesia yang sudah dianggap suatu kebutuhan primer bagi masyarakat Indonseia pada akhir - akhir ini pada beberapa tahun kebelakang mungkin internet, handphone dan lainnya sebagainya bisa dibilang suatu barang mewah yang hanya dimiliki atau dinikmati kalangan tertentu namun semakin berkembangannya teknologi yang sudah sangat maju sekarang keberadaan media komunikasi tersebut sudah menjadi suatu hal yang biasa atau bisa dibilang suatu budaya yang sudah merasuk dalam kehidupan dari masayarakat Indonesia mulai dari anak-anak hingga Dewasa sudah hal yang sangat wajar bahkan ada sebagian orang yang sangat sulit hidup tanpa Gadget - Gadget yang telah lekat dengan dirinya tersebut dia akan sangat sulit untuk lepas hal tersebut, karena dianggap sangatlah penting bagi akifitas dalam kesehariaan. Karena sekarang Teknologi memang sudah mengakar pada tiap-tiap masyarakat mulai dari hal Mengrim Pesan dengan berbagai macam cara akan cepat tersampaikan, ataupun Mengrim surat dengan Email, maupun menikmati berbagai macam hiburan maupun informasi yang akan sangat mudah di cari dengan sekali sentuhan saja dengan adanya Internet. Karena Mobilitas dan Kemudahan dari Teknologi tersebutlah banyak masyarakat Indonesia menjadikan menjadi suatu kebudayaan.

Selasa, 08 Januari 2013

Kebuadayaan Islam di Indonesia


     Sejarah adalah sesuatu yang harus kita pahamin dan pelajari dan dalam psotingan kali ini saya akan sedikit menjelaskan sejarah Kebudayaan Islam di Indonesia yang ternyata sangat mempengaruhi masyarakat pada masanya yang sangatlah penting dalam penyebaran agama islam itu sendiri baiklah langsung saja untuk leih jelasnya

A. Kedatangan dan Penyebaran Islam di Indonesia

Pada abad ke-1 hingga ke-7 M, pelabuhan-pelabuhan penting di Sumatra dan Jawa sering disinggahi pedagang asing, seperti Pelabuhan Lamuri (Aceh), Barus dan Palembang di Sumatra serta Pelabuhan Sunda Kelapa dan Gresik di Jawa.
Cikal bakal keberadaan Islam di Nusantara telah dirintis pada periode abad ke-1 hingga ke-5 H atau abad ke-7 hingga ke-8 M. Pada periode ini, para pedagang dan mubalig membentuk komunitas Islam. Para mubalig memperkenalkan dan mengajarkan Islam kepada penduduk setempat tentang Islam. Ajaran-ajaran Islam tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Islam mengajarkan toleransi terhadap sesama manusia, saling menghormati dan tolong menolong.
2. Islam mengajarkan bahwa dihadapan Allah, derajat semua manusia sama, kecuali takwanya.
3. Islam mengajarkan bahwa Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pengasih dan Penyayang, dan mengharamkan manusia saling berselisih, bermusuhan, merusak, dan saling mendengki.
4. Islam mengajarkan agar manusia menyembah hanya kepada Allah dan tidak menyekutukannya serta senantiasa setiap saat berbuat baik terhadap sesama manusia tanpa pilih kasih.

Manusia sebagai makhluk sosial


                Manusia diciptakan Tuhan untuk saling berinteraksi, bermasyarakat dan saling tolong menolong dalam memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan untuk bermasyarakat atau berkumpul dengan sesama merupakan kebutuhan dasar (naluri) yang dinamakan Gregariousness. Maka dengan demikian manusia merupakan makhluk sosial (Homo Socius). Aristoteles (seorang filsuf yunani ) menyatakan bahwa manusia adalah makhluk yang selalu hidup bermasyarakat. (zoon politicon).
Manusia sebagai makhluk social adalah kodrat yang dimiliki manusia itu sendiri mulai dari pembentukakn zigot sampai ketika manusia itu meninggal tak lepas dari perannya sebagai makhluk social. Setiap langkah hidupnya selalu melekatkan dirinya sebagai individu yang memiliki predikatnya, yaitu manusia sebagai makhluk social.

                  Ada beberapa hakikat yang menjadikan manusia sebagai makhluk social, makhluk yang tidak pernah bisa lepas atau melepaskan diri dari lingkungan social maupun aktivitas social. Hal ini berkaitan pula dengan peran  manusia yang juga sebagai makhluk individu. Makhluk yang mempunyai cipta, rasa dan karsa.
Cipta untuk menciptakan sesuatu sesuai ide yang dimilikinya. Rasa yaitu perasaan yang meliputi berbagai emosi yang mungkin dapat ia keluarkan sebagai makhluk individu . ini menyangkut  karakteristik masing-masing individu tersebut.

Bentuk - Bentuk Negara


Dalam postingan saya kali ini akan membahas tentang bentuk-bentuk negara yang dikenal di dunia hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal. Dan semua itu akn di jelaskan apa saja perbedaan dari ketiga bentuk negara tersebut untuk lebih jelasnya sebagai berikut

1. Negara Konfederasi

Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.”

Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.

Dalam Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada masing-masing pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan tidak mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura. Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam Konfederasi.

Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa Konfederasi itu sendiri pada hakekatnya bukan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Keanggotaan suatu negara ke dalam suatu Konfederasi tidaklah menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatan setiap negara yang menjadi anggota Konfederasi.

Garis ‘komando’ langsung terhadap warganegara di masing-masing negara dilakukan oleh pemerintah masing-masing. Kesediaan pemerintah ketiga negara berdaulat untuk bergabung ke dalam konfederasi lebih disebabkan oleh motivasi sukarela ketimbang kewajiban. Pengaruh Konfederasi terhadap ketiga negara berdaulat (A, B, dan C) hanya bersifat kecil saja. Mengenai ‘lingkaran’ yang melingkupi masing-masing pemerintah dan negara bagaian mengindikasikan kedaulatan yang tetap ada di masing-masing negara anggota Konfederasi.

2. Kesatuan

Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).

Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.

Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.

Miriam Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di dalam konstitusi. Meskipun daerah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri wilayahnya, tetapi itu bukan berarti pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat-lah sesungguhnya yang mengatur kehidupan setiap penduduk daerah.

Keuntungan negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.

Penanganan setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar, heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke dalam pulau-pulau.

Ada sebagian kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah mengatur penduduk yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pengaturan pemerintah daerah terhadap penduduk di wilayahnya lebih bersifat ‘instruksi dari pusat’ ketimbang improvisasi dan inovasi pemerintah daerah itu sendiri.

Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing penduduk yang ada di setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, merelay stasiun televisi dan radio pemerintah ke seluruh daerah, dan bahkan menunjuk gubernur kepala daerah.

3. Federasi

Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.

Negara-negara bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas-batas konstitusi federal. Selanjutnya pula, dalam negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal. Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.

Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.

Negara bagian memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang negara Kesatuan, kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan monopoli hak untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak mata uang, dan melakukan politik luar negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke luar di dalam negara Federasi tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan negara-negara bagian.

Sumber : http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/jenis-kuasa-bentuk-negara-dan-sistem.html