Selasa, 17 November 2015

TUGAS 4 : Pengalaman Pribadi Mengenal Sikap “Ikhlas dan Sabar”



Pada pembahasan pada blog saya kali ini akan menjelaskan tentang pengalaman pribadi tentang sikap ikhlas dan sabar dimulai dari pengetian sikap tersebut yaitu menurut saya ikhlas adalah menerima setiap perilaku yang kita lakukan seperti membantu orang lain maupun melakukan hal hal yang baik kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu balasan berupa pujian maupun hadiah sedangkan sabar merupakan sikap menerima ketentuan yang telah diberikan tuhan kepada kita sebagai manusia dan menerimanya dengan hati yang tulus tanpa ada sikap mengeluh ataupun marah atas apa yang telah diberikan.
Hal yang pernah saya alami pada pengalaman pribadi pada sikap ikhlas dan sabar ialah pada saat anggota keluarga kita mendapat penyakit yang dapat dibilang cukup berat untuk dihadapi kita sebagai manusia saya sebagai anggota keluarga hanya bisa menerima dengan hati yang ikhlas karena ketentuan tersebut sudah datang dari yang diatas sebagai manusia hanya bisa sabar dan berdoa, berusaha untuk menyembuhkan penyakit tersebut
Kemudian pengalaman lainnya dapat ditemui ketika pada saat kita menghadapi suatu ujian untuk meraih suatu tujuan namun hasi yang kita dapat tidak susuai dengan harapan yang kita ingginkan hal tersebut jangan membuat kita menjadi bersikap down atupun putus asa ada baiknya kita harus ikhlas dan sabar karena apabila kita belum dapat meraih suatu tujuan yang diinginkan berarti usaha yang kita lakukan masih belum maksimal
Dan terakhir apabila kita membantu teman atau seseorang namun dilas dengan hal yang tidak baik kita sebagai manusia baikknya bersikap ikhlas dan sabar jangan timbul rasa dendam terhadap orang tersebut karena setiap perbuatan baik pasti sudah ada balasan yang diberikan oleh tuhan, Dan sikap sabar ini sangat penting dimiliki kita sebagai manusia untuk bisa berprilaku baik kepada sesama.
  
Nama : FEBRIAN ERDIANTORO
Kelas  : 3IA12
NPM  : 52412852

Senin, 16 November 2015

TUGAS 3 : Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan




Nama : FEBRIAN ERDIANTORO
Kelas  : 3IA12
NPM  : 52412852

Pada posting blog saya pada kali ini akan membahas tentang Jenis jenis dari Perusahaan yang biasa kita jumpai pada keseharian kita dan akan dijelaskan perbedaan dari masing masing jenis perusahaan dan juga akan dijelaskan regulasi dan juga prosedur dalam mendirikan perusahaan atau dapat kita jelaskan apa saja yang dibutuhkan atau aturan aturan yang harus dipenuhi dalam pendirian suatu perusahaan agar dapat sah diatas hokum atau aturan yang ada di Indonesia ini berikut sediki penjelasannya
1.     Bentuk – Bentuk Perusahaan.

     1.1    Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilik antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semu resika dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan. 

1.2 Firma (Fa)
Firma merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing – masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.


1.3  Perserikatan Komanditer (CV)
Perserikatan Komanditer (CV) merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.

1.4    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham).
Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock).



1.5 Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraaan para anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan menurut UU “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.

     1.6    Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.



2.     Prosedur dan Legalitas Pendirian Perusahaan

2.1    Prosedur Pendirian Perusahaan Perseorangan
1.    Persiapan
·         Menyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
·         Menentukan calon nama perusahaan
·         Menentukan tempat kedudukan perusahaan
·         Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2.    Pendaftaran ke Notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.

2.2    Prosedur Pendirian Firma
1.    Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
·         Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma
·         Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma)
·         Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari
·         Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma
·         Saat mulai dan berakhirnya Firma
·         Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2.    Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaries (Pasal 22 KUHD).
3.    Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD).
4.    Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.

2.3    Prosedur Pendirian Perserikatan Komanditer (CV)
1.    Persiapan
·         Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
·         Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
·         Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
·         Menentukan tempat kedudukan CV
·         Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
·         Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut
2.    Pendaftaran ke Notaris
       Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
3.    Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaries didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan berikut:
·                      Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
·                      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.

 2.4    Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1.    Pembutan akta notaries
·         Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
·         Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat.
·         Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2.    Anggaran dasar
·         Nama dan tempat kedudukan perseroan
·         Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Jangka waktu berdirinya perseroan
·         Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
·         Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
·         Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
·         Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
·         Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
·         Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
·         Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)

3.    Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4.    Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5.    Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran

2.5    Prosedur mendirikan Koperasi
1.    Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2.    Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3.    Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4.    Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia



2.6    Prosedur mendirikan Yayasan
1.    Penyampaian dokumen yang diperlukan
·         Fotokopi KTP para badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus
·         Nama yayasan
·         Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
·         Jangka waktu berdirinya yayasan
·         Modal awal yayasan
·         Susunan badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus.

3.    Legalitas Perusahaan
 Legalitas perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang penting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.
Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu seperti penertiban atau pembongkaran.


3.1.   Bentuk Legalitas Perusahaan
1.    Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan nama yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan lain.
2.    Merek
Menurut pasal UU no. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
3.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izim yang diberikan oleh materi atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.

4.    Selain perusahaan perdagangan barang atau jasa, ada pula perusahaan indusri. Sama halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industry pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industry baru atau perluasan wajib memperoleh IUI.
Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap persetujuan prinsip  yang diberikan kepada perusahaan industry untuk dapat langsung melakaukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk dimulainya kegiatan produksi pecobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.

Berdasarkan penjelasan diatas cukup banyak jenis jenis perusahaan yang ada di Indonesia mulai dari yang bersifat perorangan maupun yang bersifat berkelempok dan dari setiap jenis tersebut pasti memiliki keuntungan dan kerugiaannya masing masing dan dalam membentuk suatu perusahaan tersebut juga harus dilengkapi dengan surat surat izin yang harus dimiliki untuk dapat dikatakan perusahaan yang sah dimata hokum diindonesia contohnya yang sudah dijelaskan seperti SIUP maupun UIU tanpa memiliki surat tersebut suatu perusahaan tersebut bisa dikatakan illegal dan dari tiap perusahaan tersebut memiliki prosedur yang berbeda beda dalam pendiriaan nya yang telah diatur oleh pemerintah di Indonesia.

sumber: