Nama : FEBRIAN ERDIANTORO
Kelas : 3IA12
NPM : 52412852
Pada
posting blog saya pada kali ini akan membahas tentang Jenis jenis dari
Perusahaan yang biasa kita jumpai pada keseharian kita dan akan dijelaskan
perbedaan dari masing masing jenis perusahaan dan juga akan dijelaskan regulasi
dan juga prosedur dalam mendirikan perusahaan atau dapat kita jelaskan apa saja
yang dibutuhkan atau aturan aturan yang harus dipenuhi dalam pendirian suatu
perusahaan agar dapat sah diatas hokum atau aturan yang ada di Indonesia ini
berikut sediki penjelasannya
1.
Bentuk – Bentuk Perusahaan.
1.1 Perusahaan
perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilik antara
hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta
(2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki
oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semu resika dan
kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik
pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan
kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang
perusahaan.
1.2 Firma (Fa)
Firma merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab
masing – masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh
dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila
terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005).
Sedangkan menurut manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan
untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa
orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang
berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan
dimiliki oleh beberapa orang.
1.3 Perserikatan
Komanditer (CV)
Perserikatan Komanditer (CV) merupakan suatu bentuk
perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia
memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak
bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab
terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan
perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang
dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota,
yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang
mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan,
sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja
dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang
disetorkan saja.
1.4 Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan perserikatan beberapa
pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana
perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan
modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. Kekayaan
PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham).
Kekuasaan tertinggi dalam
PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham
memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada
banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir
dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil
keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang
membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya.
Saham-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond
stock) dan saham istimewa (preference stock).
1.5 Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan
operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi
adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya
adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela
atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih
untuk meningkatkan kesejahteraaan para anggotanya khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Sedangkan menurut UU “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan”.
1.6 Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001
tentang Yayasan, “Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial,
keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan
lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan
atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus,
pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap
yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang
terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.
2.
Prosedur
dan Legalitas Pendirian Perusahaan
2.1 Prosedur Pendirian Perusahaan Perseorangan
1. Persiapan
· Menyiapkan KTP pihak yang akan
mendirikan perusahaan perseorangan
· Menentukan calon nama perusahaan
· Menentukan tempat kedudukan perusahaan
· Menentukan maksud dan tujuan yang
spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2. Pendaftaran ke Notaris
Setelah
semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke
notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan
perseorangan.
2.2 Prosedur Pendirian Firma
1. Para pihak yang berkehendak mendirikan
Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
·
Nama
lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma
·
Nama
Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma)
·
Keterangan
kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari
·
Nama
Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma
·
Saat
mulai dan berakhirnya Firma
·
Klausula-klausula
yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2. Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik
yang dibuat di hadapan notaries (Pasal 22 KUHD).
3. Akta otentik tersebut selanjutnya
didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma
berkedudukan (Pasal 23 KUHD).
4. Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan
Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
2.3 Prosedur Pendirian Perserikatan Komanditer
(CV)
1. Persiapan
·
Membuat
kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
·
Menyiapkan
KTP pihak yang membentuk CV
·
Menentukan
calon nama yang akan digunakan oleh CV
·
Menentukan
tempat kedudukan CV
·
Menentukan
pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak
selaku anggota pasif
·
Menentukan
maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut
2. Pendaftaran ke Notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang
pendirian CV
3. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk
memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan
dengan akta notaries didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa
kelengkapan berikut:
·
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
·
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
2.4
Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1. Pembutan akta notaries
· Nama lengkap, tempat tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
· Susunan, nama lengkap, tempat tanggal
lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan
Komisaris yang kali pertama diangkat.
· Nama pemegang saham yang telah
mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai
yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat
pendirian.
2. Anggaran dasar
· Nama dan tempat kedudukan perseroan
· Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
· Jangka waktu berdirinya perseroan
· Besarnya jumlah modal dasar, modal
yang ditempatkan dan modal yang disetor
· Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham
apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada
setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
· Susunan, jumlah, dan nama anggota
direksi dan komisaris
· Penetapan tempat dan tata cara
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
· Tatacara pemilihan, pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
· Tata cara penggunaan laba dan
pembagian deviden
· Ketentuan-ketentuan lain menurut
Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3. Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta
notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk
mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan
Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka
waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap
dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri
Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan
alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4. Pendaftaran wajib
Akta
pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman
selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari
setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila
pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan
permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling
lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
2.5 Prosedur mendirikan Koperasi
1. Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi
oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen
Koperasi menyaksikan.
2. Para pendiri mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi,
berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal
kegiatan usaha.
3. Pengesahan akta pendirian dalam jangka
waktu 3 bulan setelah permintaan
4. Pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia
2.6 Prosedur mendirikan Yayasan
1. Penyampaian dokumen yang diperlukan
·
Fotokopi
KTP para badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus
·
Nama
yayasan
·
Maksud
& tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
·
Jangka
waktu berdirinya yayasan
·
Modal
awal yayasan
·
Susunan
badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus.
3.
Legalitas Perusahaan
Legalitas perusahaan atau badan usaha
merupakan unsur yang penting, karena legalitas merupakan jati diri yang
melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.
Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan
peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan
berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat
itu.
Dalam suatu usaha, faktor legalitas
ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin
maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu seperti
penertiban atau pembongkaran.
3.1. Bentuk Legalitas Perusahaan
1. Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan nama yang dipakai oleh perusahaan
untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan
tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu,
dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan lain.
2. Merek
Menurut pasal UU no. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda berupa
gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
3. Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan
diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izim yang
diberikan oleh materi atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil,
perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkkecuali perusahaan kecil
perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat
Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan
pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang
sebagai biaya administrasi.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau
penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar
tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa
berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
4. Selain
perusahaan perdagangan barang atau jasa, ada pula perusahaan indusri. Sama halnya
dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industry pun juga harus memiliki
surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan
industry baru atau perluasan wajib memperoleh IUI.
Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap persetujuan prinsip yang diberikan kepada perusahaan industry
untuk dapat langsung melakaukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan,
pemasangan/instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk
dimulainya kegiatan produksi pecobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama
perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
Berdasarkan penjelasan diatas cukup
banyak jenis jenis perusahaan yang ada di Indonesia mulai dari yang bersifat
perorangan maupun yang bersifat berkelempok dan dari setiap jenis tersebut pasti
memiliki keuntungan dan kerugiaannya masing masing dan dalam membentuk suatu
perusahaan tersebut juga harus dilengkapi dengan surat surat izin yang harus
dimiliki untuk dapat dikatakan perusahaan yang sah dimata hokum diindonesia
contohnya yang sudah dijelaskan seperti SIUP maupun UIU tanpa memiliki surat
tersebut suatu perusahaan tersebut bisa dikatakan illegal dan dari tiap
perusahaan tersebut memiliki prosedur yang berbeda beda dalam pendiriaan nya
yang telah diatur oleh pemerintah di Indonesia.
sumber: